ANGER MANAGEMENTKasus tindak kekerasan yang disertai pembunuhan dengan senjata api menunjukkan tren yang meningkat akhir-akhir ini. Penembakan dan pembunuhan yang dilakukan oleh sesama anggota Kepolisian menjadi suatu peringatan serius bagi jajaran Kepolisian negara ini untuk meninjau kembali kondisi psikologis anggotanya. Kepemilikan senjata api organik yang tidak disertai kondisi kejiwaan yang sehat akan membawa banyak masalah baru. Keterlambatan Kepolisian mengadakan evaluasi kondisi kejiwaan anggotanya telanjur membawa korban. Langkah antisipatif sudah dilakukan dengan menarik senjata api milik anggota yang ditengarai bermasalah. Namun apakah langkah ini cukup efektif mengingat bahwa tindak kekerasan sampai dengan pembunuhan bisa saja dilakukan tanpa menggunakan senjata api.
Akar permasalahan dari tindak kekerasan tersebut bukan berasal dari kepemilikan senjata api, namun dari kondisi psikologis atau kejiwaan dari pemiliknya. Tindak kekerasan biasanya muncul dari agresifitas dalam bereaksi terhadap suatu masalah. Menurut Sears dkk. (1985), agresi dapat didefinisikan sebagai tindakan untuk melukai orang lain. Agresi dapat dilakukan secara fisik maupun verbal. Namun dalam memahami agresi juga harus memperhatikan unsur maksud dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan agresif. Misalnya seorang polisi yang menembak penjahat yang membunuh banyak korban masih dapat diterima karena diatur dan disetujui oleh suatu norma, sehingga agresi semacam ini dikategorikan sebagai agresi prososial. Meskipun tampaknya hal ini bisa diterima, agresi prososial ini membawa dampak psikologis terhadap anggota Kepolisian yang hidup dalam aturan norma tersebut. Bagaimanapun, agresi prososial ini dapat berubah menjadi agresi antisosial.
Setiap tindakan agresif bermuara dari kemarahan, baik yang teraktualisasi maupun terpendam. Kemarahan merupakan bagian dari naluri dasar manusia yang muncul saat mengalami kondisi tidak menyenangkan. Amarah ini tidak harus diaktualisasikan secara spontan, namun pada titik tertentu kemarahan ini harus disalurkan sebagai pelepasan energi psikis. Kemarahan yang dipendam, ditumpuk, dan tidak pernah disalurkan akan membawa kebahayaan bagi diri seseorang ataupun lingkungannya. Kemarahan terpendam ini sama seperti bom waktu yang bisa meledak sewaktu-waktu. Gambaran ini bisa dilihat dalam film komedi Hollywood
“Anger Management” yang diperankan oleh Adam Sandler. Dalam film ini Sandler berperan menjadi seseorang yang tidak bisa mengaktualisasikan kemarahannya, saat menghadapi agresi orang lain dia hanya bisa memendam amarahannya. Kekasihnya meminta bantuan seorang terapis ahli untuk membuat skenario memancing amarah Sandler yang tidak pernah teraktualisasi. Poinnya, film ini mengatakan setiap amarah terpendam dan tidak tersalurkan akan terakumulasi menjadi energi psikis yang siap meledak dalam tindakan agresif letal.
Kondisi tidak menyenangkan dan frustrasi merupakan dua sumber amarah terbesar, apalagi bila kondisi tersebut dirasa bisa menimbulkan kebahayaan pada diri seseorang. Frustrasi merupakan suatu gangguan atau kegagalan dalam mencapai suatu tujuan, dan frustrasi cenderung menimbulkan perilaku agresif (Sears dkk., 1985). Frustrasi juga merupakan salah satu varian penyakit manusia modern yang disebut oleh Viktor Frankl sebagai
“The Pathology of Zeitgeist” (Koswara, 1992). Perasaan gagal dalam kehidupan, tekanan eksternal yang begitu besar berpeluang menimbulkan efek samping pertama dari frustrasi yaitu depresi: perasaan tertekan yang berkelanjutan. Depresi akan berakibat lebih parah bila manusia tidak bisa memaknai hidupnya (frustrasi eksistensial). Manusia akan mengalami apa yang disebut sebagai
noögenic neuroses atau mudahnya adalah kehampaan eksistensial (Frankl, 1963). Kondisi tidak berdaya dan perasaan terus menjadi korban dalam kehidupan akan membuat energi psikis terpendam semakin menumpuk dan siap dilepaskan sewaktu-waktu dalam bentuk positif atau justru dalam bentuk agresi.
Agresi antisosial di jajaran Kepolisian bisa terjadi karena dua faktor: norma yang mengijinkan agresifitas dan frustrasi individual. Pekerjaan polisi yang mengharuskan penggunaan agresi dalam penanganan kriminalitas menciptakan suatu budaya kekerasan yang menjadi norma tersendiri. Agresi dan tindak kekerasan hampir tak dapat dipisahkan. Celakanya, agresi ini adalah suatu produk yang dapat dipelajari dan menjalar. Sosiolog Perancis, Tarde, menyebutkan tentang adanya
contagious violence (tindak kekerasan yang menjalar) yang dilakukan orang lain setelah melihat berita tentang kekerasan, mereka meniru dan mengadaptasinya (Sears dkk., 1985). Budaya kekerasan dan norma yang mengijinkan agresi akan terbawa serta membentuk perubahan kepribadian dalam kehidupan polisi. Sedangkan frustrasi individual anggota polisi bisa disebabkan berbagai hal, misalnya: rendahnya kesejahteraan, tuntutan tugas, tuntutan kepatuhan, tekanan lingkungan, ambang stres individu, dll. Kegagalan dalam mengatasi sumber masalah akan menimbulkan frustrasi yang dapat menjadi semakin parah dan akhirnya menjadi suatu gangguan patologis kejiwaan.
Pengelolaan psikologi Kepolisian dapat memfokuskan pada penanganan frustrasi anggotanya. Karena faktor norma agresi dalam pekerjaan tidak bisa dihapuskan, maka yang bisa dilakukan adalah mengelola tingkat frustrasi anggotanya agar tidak sampai melakukan tindak kekerasan diluar tugas. Kuncinya ada di pengelolaan psikologis tiap individu. Entah sudah ada atau belum, tampaknya
“Anger Management” sangat diperlukan setiap anggota polisi untuk dapat mengelola, menyalurkan, dan menempatkan kemarahannya dengan benar. Jikalau belum maka ini adalah pekerjaan rumah dari psikolog Kepolisian untuk membentuk kelas
“Anger Management” ini khususnya bagi anggota yang bermasalah dengan temperamen.
Selain itu peranan konselor juga harus lebih aktif dalam menangani anggota bermasalah dan proaktif dalam membuat program yang bisa mereduksi tingkat frustrasi anggota. Program motivasi dan spiritual tampaknya bisa membantu individu anggota lebih kuat dalam menghadapi tekanan kehidupan. Tes-tes psikologi proyektif secara berkala juga akan sangat membantu pemantauan kondisi psikologis anggota Kepolisian. Peranan asessment center dari Kepolisian harus lebih diefektifkan dari hanya mengelola jenjang karier polisi. Mengutip pendapat Abraham Maslow dalam Goble (1971), agresi lebih merupakan produk kultural sehingga upaya-upaya tertentu dalam memasukkan nilai-nilai baru dan mendorong pembentukan perilaku baru akan dapat mengurangi tingkat agresifitas. Jadi pengelolaan psikologi polisi dalam mengurangi agresifitas secara mikro dapat dipusatkan pada pemantauan kondisi psikologis individu anggota. Sedangkan secara makro dapat dilakukan dengan memperbaiki kesejahteraan anggota, pembuatan kebijakan tugas yang lebih baik, dan manajemen karier yang lebih efektif.
Daftar Pustaka:
Frankl, Viktor E.,
Man’s Search for Meaning: An Introduction to Logotherapy. translation, New York: Pocket Books Publisher, revised edition, 1963.
Goble, Frank G.,
Mahzab Ketiga: Psikologi Humanistik Abraham Maslow. terjemahan, Yogyakarta: Kanisius, cet. ke-6, 1996.
Koswara, E.,
Logoterapi: Psikoterapi Viktor Frankl. Yogyakarta: Kanisius, 1992.
Sears, David O., Jonathan L. Freedman & L. Anne Peplau, Psikologi Sosial. terjemahan, Jakarta: Penerbit Erlangga, jilid ke-2, edisi kelima, 1994.